Yayasan Kiandra Setia Bangsa






Visi Misi
Menyelenggarakan program pendidikan berbasis alam dan kearifan lokal.
Mendorong advokasi lingkungan demi menyelamatkan wilayah ekosistem kritis.
Mengembangkan inovasi pengelolaan sampah mandiri dan energi terbarukan di tingkat tapak.
Yayasan Kiandra Setia Bangsa berdiri dengan Nomor Akta : 439 Tanggal 18 mei 2026 diterbitkan Oleh Notaris AANG IRFANDY,SH.,M.Kn. di Kab. Siak serta SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0012475.AH.01.04.Tahun 2026 Berkantor di JL. Rajawali Sakti No.88D RT. 003 RW. 014, KelSimpangbaru, Kec.Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28292 Indonesia.
Legalitas
Legalitas Resmi
Dokumen lengkap yang membuktikan keabsahan yayasan kami.


Akta Notaris
Nomor Akta : 439 Tanggal 18 mei 2026 diterbitkan Oleh Notaris AANG IRFANDY,SH.,M.Kn. di Kab. Siak
SK Kemenkumham
SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0012475.AH.01.04.Tahun 2026
NPWP Yayasan
10.000.000.09.73.1532 YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA
Akta Pendirian
Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Akta Pendirian Yayasan
Arti: Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris sebagai bukti sah berdirinya yayasan.
Isi Utama: Nama yayasan, maksud dan tujuan, modal awal, serta aturan dasar organisasi.
Fungsi: Landasan hukum utama dan syarat wajib untuk mengurus seluruh perizinan lainnya.


SK KUM/AHU
SK KEMENKUMHAM - AHU (Pengesahan)
Arti: Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Isi Utama: Pernyataan resmi bahwa yayasan telah terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).
Fungsi: Memberikan status Badan Hukum yang sah secara nasional kepada yayasan


SK KUM/AHU
SK Kemenkumham - Susunan Pengurus
Arti: Dokumen pengesahan struktur kepengurusan aktif (Pembina, Pengurus, Pengawas) oleh negara.
Isi Utama: Daftar nama resmi figur yang berwenang mengambil keputusan dalam yayasan.
Fungsi: Bukti legalitas pengurus saat melakukan kerja sama atau membuka rekening bank yayasan.


NIB YAYASAN
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Arti: Identitas acuan tunggal bagi yayasan untuk menjalankan aktivitas dan kegiatannya.
Isi Utama: Nomor registrasi resmi yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Fungsi: Pengganti izin terdahulu (seperti Tanda Daftar Yayasan) sekaligus akses resmi untuk mengurus izin operasional program di lapangan.


SKT-PAJAK
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
Arti: Surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa yayasan telah terdaftar dalam sistem perpajakan negara. [1, 2, 3]
Isi Utama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan, nama, alamat, serta kewajiban jenis pajak yang harus dilaporkan. [1, 2, 3, 4]
Fungsi: Bukti legalitas kepatuhan pajak yayasan dan syarat wajib untuk membuka rekening bank atas nama lembaga serta mengajukan bantuan/hibah resmi.


SULISTIYAWATI
PENDIRI & KETUA DEWAN PEMBINA


Pembina Yayasan
Wewenang:
Pemegang keputusan tertinggi dalam yayasan.
Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas.
Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan rencana anggaran tahunan.
SOP Kerja:
Bulanan/Tahunan: Mengadakan rapat evaluasi berkala bersama Pengurus dan Pengawas.
Strategis: Meninjau dan menyetujui kebijakan makro serta arah pengembangan yayasan.
Legalitas: Menandatangani dokumen perubahan struktur organisasi atau aset vital yayasan.
MULYONO WIDIARTA
PENDIRI & KETUA UMUM


Ketua Yayasan
Wewenang:
Memimpin dan mewakili yayasan secara sah di dalam dan di luar pengadilan.
Mengambil keputusan operasional harian demi kelancaran program yayasan.
Menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
SOP Kerja:
Harian: Memantau pelaksanaan program kerja yang berjalan.
Mingguan: Memimpin rapat koordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara.
Pelaporan: Mempertanggungjawabkan seluruh kinerja operasional kepada Pembina dalam rapat tahunan.
DINANTORO AMIEJOYO
DEWAN PENGAWAS


Pengawas Yayasan
Wewenang:
Melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan serta keuangan yayasan.
Memberikan nasihat, teguran, atau masukan objektif kepada Pengurus.
Meminta keterangan berkala mengenai operasional lembaga.
SOP Kerja:
Berkala: Melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan progres program minimal satu kali per semester.
Investigasi: Turun langsung ke lapangan jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur.
Pelaporan: Menyusun dokumen rekomendasi hasil pengawasan untuk diserahkan langsung kepada Pembina.
BUDI SAPUTRA
SEKRETARIS UMUM


Sekretaris Yayasan
Wewenang:
Mengelola seluruh sistem administrasi, korespondensi, dan legalitas dokumen yayasan.
Mengatur jadwal rapat resmi dan agenda strategis pengurus.
SOP Kerja:
Harian: Mengarsipkan surat masuk, surat keluar, dan proposal program.
Rapat: Menyusun undangan, menyiapkan ruang, dan mencatat Notulensi Rapat (Berita Acara).
Pelaporan: Memastikan seluruh dokumen perizinan yayasan tetap aktif dan sesuai hukum yang berlaku.
SASKIA RAHMA WIDYAWATI
BENDAHARA UMUM


Bendahara Yayasan
Wewenang:
Mengelola arus kas (masuk dan keluar) serta aset keuangan yayasan.
Menolak pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
SOP Kerja:
Harian: Mencatat setiap transaksi keuangan dan mengumpulkan bukti potong/nota yang sah.
Bulanan: Menyusun laporan neraca keuangan dan arus kas untuk diperiksa oleh Ketua.
Tahunan: Menyiapkan laporan keuangan akhir tahun untuk kebutuhan audit internal maupun eksternal.


