Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Visi Misi

  • Menyelenggarakan program pendidikan berbasis alam dan kearifan lokal.

  • Mendorong advokasi lingkungan demi menyelamatkan wilayah ekosistem kritis.

  • Mengembangkan inovasi pengelolaan sampah mandiri dan energi terbarukan di tingkat tapak.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa berdiri dengan Nomor Akta : 439 Tanggal 18 mei 2026 diterbitkan Oleh Notaris AANG IRFANDY,SH.,M.Kn. di Kab. Siak serta SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0012475.AH.01.04.Tahun 2026 Berkantor di JL. Rajawali Sakti No.88D RT. 003 RW. 014, KelSimpangbaru, Kec.Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28292 Indonesia.

Legalitas

Legalitas Resmi

Dokumen lengkap yang membuktikan keabsahan yayasan kami.

Akta Notaris

Nomor Akta : 439 Tanggal 18 mei 2026 diterbitkan Oleh Notaris AANG IRFANDY,SH.,M.Kn. di Kab. Siak

SK Kemenkumham

SK Kementerian Hukum Nomor AHU-0012475.AH.01.04.Tahun 2026

NPWP Yayasan

10.000.000.09.73.1532 YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA

Akta Pendirian

Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Akta Pendirian Yayasan

  • Arti: Dokumen resmi yang dibuat oleh notaris sebagai bukti sah berdirinya yayasan.

  • Isi Utama: Nama yayasan, maksud dan tujuan, modal awal, serta aturan dasar organisasi.

  • Fungsi: Landasan hukum utama dan syarat wajib untuk mengurus seluruh perizinan lainnya.

SK KUM/AHU

SK KEMENKUMHAM - AHU (Pengesahan)

  • Arti: Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Isi Utama: Pernyataan resmi bahwa yayasan telah terdaftar dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

  • Fungsi: Memberikan status Badan Hukum yang sah secara nasional kepada yayasan

SK KUM/AHU

SK Kemenkumham - Susunan Pengurus

  • Arti: Dokumen pengesahan struktur kepengurusan aktif (Pembina, Pengurus, Pengawas) oleh negara.

  • Isi Utama: Daftar nama resmi figur yang berwenang mengambil keputusan dalam yayasan.

  • Fungsi: Bukti legalitas pengurus saat melakukan kerja sama atau membuka rekening bank yayasan.

NIB YAYASAN

Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Arti: Identitas acuan tunggal bagi yayasan untuk menjalankan aktivitas dan kegiatannya.

  • Isi Utama: Nomor registrasi resmi yang diterbitkan secara elektronik melalui sistem OSS (Online Single Submission).

  • Fungsi: Pengganti izin terdahulu (seperti Tanda Daftar Yayasan) sekaligus akses resmi untuk mengurus izin operasional program di lapangan.

SKT-PAJAK

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak

  • Arti: Surat resmi yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai bukti bahwa yayasan telah terdaftar dalam sistem perpajakan negara. [1, 2, 3]

  • Isi Utama: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yayasan, nama, alamat, serta kewajiban jenis pajak yang harus dilaporkan. [1, 2, 3, 4]

  • Fungsi: Bukti legalitas kepatuhan pajak yayasan dan syarat wajib untuk membuka rekening bank atas nama lembaga serta mengajukan bantuan/hibah resmi.

SULISTIYAWATI

PENDIRI & KETUA DEWAN PEMBINA

Pembina Yayasan

Wewenang:

  • Pemegang keputusan tertinggi dalam yayasan.

  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan Pengawas.

  • Mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan rencana anggaran tahunan.

SOP Kerja:

  • Bulanan/Tahunan: Mengadakan rapat evaluasi berkala bersama Pengurus dan Pengawas.

  • Strategis: Meninjau dan menyetujui kebijakan makro serta arah pengembangan yayasan.

  • Legalitas: Menandatangani dokumen perubahan struktur organisasi atau aset vital yayasan.

MULYONO WIDIARTA

PENDIRI & KETUA UMUM

Ketua Yayasan

Wewenang:

  • Memimpin dan mewakili yayasan secara sah di dalam dan di luar pengadilan.

  • Mengambil keputusan operasional harian demi kelancaran program yayasan.

  • Menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

SOP Kerja:

  • Harian: Memantau pelaksanaan program kerja yang berjalan.

  • Mingguan: Memimpin rapat koordinasi dengan Sekretaris dan Bendahara.

  • Pelaporan: Mempertanggungjawabkan seluruh kinerja operasional kepada Pembina dalam rapat tahunan.

DINANTORO AMIEJOYO

DEWAN PENGAWAS

Pengawas Yayasan

Wewenang:

  • Melakukan audit dan pengawasan terhadap pengelolaan kegiatan serta keuangan yayasan.

  • Memberikan nasihat, teguran, atau masukan objektif kepada Pengurus.

  • Meminta keterangan berkala mengenai operasional lembaga.

SOP Kerja:

  • Berkala: Melakukan pemeriksaan laporan keuangan dan progres program minimal satu kali per semester.

  • Investigasi: Turun langsung ke lapangan jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian prosedur.

  • Pelaporan: Menyusun dokumen rekomendasi hasil pengawasan untuk diserahkan langsung kepada Pembina.

BUDI SAPUTRA

SEKRETARIS UMUM

Sekretaris Yayasan

Wewenang:

  • Mengelola seluruh sistem administrasi, korespondensi, dan legalitas dokumen yayasan.

  • Mengatur jadwal rapat resmi dan agenda strategis pengurus.

SOP Kerja:

  • Harian: Mengarsipkan surat masuk, surat keluar, dan proposal program.

  • Rapat: Menyusun undangan, menyiapkan ruang, dan mencatat Notulensi Rapat (Berita Acara).

  • Pelaporan: Memastikan seluruh dokumen perizinan yayasan tetap aktif dan sesuai hukum yang berlaku.

SASKIA RAHMA WIDYAWATI

BENDAHARA UMUM

Bendahara Yayasan

Wewenang:

  • Mengelola arus kas (masuk dan keluar) serta aset keuangan yayasan.

  • Menolak pengeluaran dana yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

SOP Kerja:

  • Harian: Mencatat setiap transaksi keuangan dan mengumpulkan bukti potong/nota yang sah.

  • Bulanan: Menyusun laporan neraca keuangan dan arus kas untuk diperiksa oleh Ketua.

  • Tahunan: Menyiapkan laporan keuangan akhir tahun untuk kebutuhan audit internal maupun eksternal.

Kontak

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Email

Telepon

kiandrasetiabangsa@gmail.com humas@kiandrasetiabangsa.com donasi@kiandrasetiabangsa.com admin@kiandrasetiabangsa.com

+62 8567058055 +62 8217007114

Powered By©Yayasan Kiandra Setia Bangsa 2025. All rights reserved.