Sempadan Sungai Pelalawan: Ketika Negara Diduga Absen, Oligarki Menguasai Bantaran, dan Alam Membayar Harga yang Mahal.
PANGKALAN KERINCI – Sejarah peradaban Melayu tidak pernah lahir dari beton, pabrik, atau hamparan perkebunan monokultur. Peradaban tumbuh dari sungai. Dari aliran air yang memberi kehidupan, menghidupi nelayan, mengairi ladang, menjadi jalur perdagangan, dan membentuk identitas masyarakat yang hidup di sepanjang tepian Sungai Kampar beserta anak-anak sungainya.
OPINI - LINGKUNGAN HIDUP
YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA
6/9/20265 min read


OPINI
Oleh: Tim Publikasi & Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa
PANGKALAN KERINCI – Sejarah peradaban Melayu tidak pernah lahir dari beton, pabrik, atau hamparan perkebunan monokultur. Peradaban tumbuh dari sungai. Dari aliran air yang memberi kehidupan, menghidupi nelayan, mengairi ladang, menjadi jalur perdagangan, dan membentuk identitas masyarakat yang hidup di sepanjang tepian Sungai Kampar beserta anak-anak sungainya.
Di Kabupaten Pelalawan, Sungai Kampar, Sungai Air Hitam, Sungai Kerinci, hingga Sungai Tanglo seharusnya menjadi aset ekologis yang dijaga lintas generasi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sesuatu yang berbeda. Sungai-sungai itu kini menghadapi tekanan luar biasa akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit yang diduga telah merangsek hingga ke kawasan sempadan yang seharusnya dilindungi negara.
Yang sedang terjadi bukan sekadar persoalan tata ruang. Ini adalah potret bagaimana kepentingan ekonomi dapat mengalahkan kepentingan ekologis ketika pengawasan melemah dan keberpihakan negara terhadap lingkungan hidup dipertanyakan.
Sungai tidak rusak dalam semalam. Ia dirusak sedikit demi sedikit, izin demi izin, pembiaran demi pembiaran, hingga akhirnya kerusakan itu dianggap sebagai sesuatu yang normal.
Deforestasi Berkedok Pembangunan: Ketika Sempadan Sungai Menjadi Korban
Regulasi nasional secara tegas telah mengatur keberadaan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Fungsi kawasan ini bukan sekadar batas administratif, melainkan benteng ekologis yang menjaga stabilitas tanah, kualitas air, serta keberlangsungan ekosistem sungai.
Namun fungsi perlindungan tersebut tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus yang saat ini menjadi sorotan adalah dugaan pengelolaan lahan perkebunan sawit oleh PT Musim Mas di wilayah Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui. Berdasarkan proses hukum yang tengah berjalan, perusahaan tersebut diduga mengelola sekitar 29.000 hektare lahan yang beririsan dengan kawasan hutan.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi kerusakan ekologis dalam skala yang sangat besar.
Temuan lapangan memperlihatkan kondisi yang mengkhawatirkan. Di sejumlah titik bantaran Sungai Air Hitam, vegetasi alami yang semestinya menjadi zona penyangga hampir tidak lagi terlihat. Pohon sawit ditanam sangat dekat dengan tepian sungai, menyisakan ruang yang jauh dari prinsip-prinsip perlindungan kawasan sempadan.
Akibatnya mulai terlihat secara nyata:
Tebing sungai mengalami abrasi dan longsor.
Sedimentasi meningkat dan mempercepat pendangkalan badan sungai.
Habitat satwa air dan vegetasi asli menghilang.
Fungsi ekologis kawasan bantaran sungai mengalami degradasi berat.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah hilangnya fungsi hutan riparian atau hutan penyangga sungai. Ketika vegetasi alami digantikan oleh tanaman monokultur, maka sungai kehilangan pelindung alaminya.
Sungai menjadi rentan. Tanah kehilangan daya ikat. Air kehilangan kualitasnya.
Pada titik itulah kerusakan ekologis berubah menjadi ancaman sosial.
Pertanyaan yang Tak Bisa Lagi Dihindari: Di Mana Negara Selama Puluhan Tahun?
Pertanyaan paling mendasar dalam kasus ini bukanlah bagaimana kerusakan itu terjadi.
Pertanyaan sebenarnya adalah:
Mengapa kerusakan tersebut dapat berlangsung begitu lama tanpa tindakan korektif yang memadai?
Aktivitas perkebunan di kawasan tersebut diketahui telah berlangsung sejak akhir 1990-an. Artinya, lebih dari dua dekade kawasan sempadan sungai diduga mengalami tekanan serius.
Dalam rentang waktu tersebut telah terjadi pergantian kepala daerah, pergantian pejabat teknis, pergantian anggota legislatif, hingga pergantian berbagai struktur birokrasi.
Namun kerusakan tetap berlangsung.
Sulit bagi publik untuk menerima bahwa tidak ada satu pun institusi yang mengetahui apa yang terjadi di lapangan.
Karena kerusakan ekologis berskala besar tidak pernah benar-benar tersembunyi.
Ia terlihat dari citra satelit.
Ia terlihat dari laporan masyarakat.
Ia terlihat dari perubahan bentang alam.
Ia terlihat dari sungai yang semakin keruh.
Ia terlihat dari longsoran tanah yang terus bertambah.
Jika semua tanda itu terlihat, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan negara.
Di sinilah muncul kecurigaan publik mengenai adanya relasi yang terlalu dekat antara kekuatan ekonomi dan pengambil kebijakan.
Kecurigaan tersebut harus dijawab bukan dengan pernyataan normatif, melainkan melalui investigasi yang transparan dan independen.
Karena dalam negara hukum, kepercayaan publik tidak dibangun oleh narasi, tetapi oleh pembuktian.
Oligarki Ekonomi dan Politik Pembiaran
Kerusakan lingkungan dalam skala besar hampir selalu memiliki pola yang sama.
Pertama, ada keuntungan ekonomi yang sangat besar.
Kedua, ada pengawasan yang melemah.
Ketiga, ada pembiaran yang berlangsung lama.
Ketika tiga unsur tersebut bertemu, maka lahirlah apa yang sering disebut sebagai politik pembiaran ekologis.
Dalam konteks Pelalawan, publik berhak mengetahui:
Siapa yang memberikan izin?
Siapa yang mengawasi?
Siapa yang menerima laporan?
Siapa yang gagal bertindak?
Dan siapa yang memperoleh keuntungan dari situasi tersebut?
Karena kerusakan lingkungan tidak pernah terjadi tanpa rantai keputusan politik dan administratif.
Apabila korporasi memperoleh keuntungan dari aktivitas yang merusak kawasan lindung, sementara negara gagal melakukan koreksi selama puluhan tahun, maka persoalan ini tidak lagi semata-mata tentang perusahaan.
Persoalan ini telah menyentuh aspek tata kelola pemerintahan.
Warga Menanggung Beban, Korporasi Menikmati Keuntungan
Di balik angka investasi dan laporan pertumbuhan ekonomi, terdapat kelompok yang sering tidak terlihat dalam statistik resmi.
Mereka adalah masyarakat yang hidup di sepanjang aliran sungai.
Mereka yang pertama kali merasakan dampak kerusakan.
Mereka yang kehilangan sumber air bersih.
Mereka yang menyaksikan ikan semakin sulit ditangkap.
Mereka yang rumahnya terendam saat musim hujan.
Mereka yang harus membayar harga atas keputusan yang tidak pernah mereka buat.
Ketika sedimentasi meningkat, sungai kehilangan kapasitas alaminya.
Ketika hujan deras datang, banjir menjadi lebih sering.
Ketika pestisida dan pupuk mengalir ke badan air, kualitas lingkungan menurun.
Ketika habitat ikan rusak, nelayan kehilangan pendapatan.
Pada akhirnya, keuntungan terkonsentrasi pada segelintir pihak, sementara kerugiannya disebarkan kepada masyarakat luas.
Inilah wajah paling nyata dari ketidakadilan ekologis.
Ancaman yang Lebih Besar: Krisis Iklim dari Tanah Gambut yang Dikeringkan
Persoalan di Pelalawan tidak berhenti pada kerusakan sempadan sungai.
Sebagian wilayah ini berada di kawasan lahan gambut yang menyimpan cadangan karbon sangat besar.
Ketika kanal-kanal dibangun untuk mendukung aktivitas perkebunan, muka air tanah turun.
Saat gambut mengering, proses oksidasi berlangsung.
Karbon yang selama ribuan tahun tersimpan di dalam tanah mulai terlepas ke atmosfer.
Artinya, kerusakan yang terjadi di Pelalawan bukan hanya persoalan lokal.
Ia menjadi bagian dari krisis iklim global.
Setiap hektare gambut yang kehilangan fungsi ekologisnya adalah kontribusi terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca.
Dan setiap pembiaran terhadap kerusakan tersebut berarti memperbesar risiko bencana iklim di masa depan.
Negara Harus Membersihkan Jejak Kelalaian
Penetapan tersangka dalam kasus lingkungan merupakan langkah penting. Namun penegakan hukum tidak boleh berhenti pada simbolisme.
Publik membutuhkan tindakan yang lebih mendasar.
Bukan hanya mencari pelaku lapangan, tetapi juga mengurai rantai kebijakan yang memungkinkan kerusakan itu terjadi.
Karena kerusakan selama puluhan tahun tidak mungkin lahir dari satu keputusan tunggal.
Ia lahir dari akumulasi kelalaian.
Dari izin yang tidak dievaluasi.
Dari pengawasan yang tidak dijalankan.
Dari keberanian politik yang tidak pernah hadir.
Agenda Pemulihan yang Tidak Bisa Ditunda
Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa langkah pemulihan harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan:
1. Audit Total Tata Kelola Perizinan
Pemerintah pusat dan daerah harus membuka seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kawasan sempadan sungai dan melakukan audit independen terhadap seluruh proses administrasi yang pernah diterbitkan.
2. Investigasi Terhadap Dugaan Kelalaian Aparatur
Setiap pejabat yang memiliki kewenangan pengawasan perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terjadi kelalaian administratif, pembiaran, atau pelanggaran kewajiban hukum.
3. Restorasi Ekologis Sempadan Sungai
Seluruh tanaman sawit yang berada di zona perlindungan sungai harus dievaluasi sesuai ketentuan hukum dan kawasan sempadan yang rusak wajib direhabilitasi dengan vegetasi asli.
4. Pemulihan Hak-Hak Masyarakat
Dana kompensasi dan pemulihan lingkungan harus diprioritaskan untuk masyarakat yang selama ini menanggung dampak sosial, ekonomi, dan ekologis akibat kerusakan tersebut.
5. Pengawasan Berbasis Komunitas
Masyarakat adat, akademisi, organisasi lingkungan, dan media harus dilibatkan dalam pengawasan jangka panjang agar tragedi serupa tidak kembali terulang.
Penutup: Sungai Adalah Cermin Moral Kekuasaan
Cara sebuah daerah memperlakukan sungainya adalah cermin bagaimana daerah tersebut memandang masa depannya.
Jika sungai boleh dirusak demi keuntungan sesaat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya air dan tanah, melainkan keberlangsungan generasi berikutnya.
Hari ini Sungai Air Hitam, Sungai Kerinci, Sungai Tanglo, dan Sungai Kampar sedang memberikan peringatan keras.
Pertanyaannya bukan lagi apakah kerusakan itu nyata.
Pertanyaannya adalah: apakah negara memiliki keberanian untuk membongkar seluruh mata rantai yang membuat kerusakan itu terus berlangsung selama puluhan tahun?
Sebab selama jejak pembiaran, kelalaian, dan dugaan keberpihakan kepada kekuatan modal tidak dibersihkan hingga ke akarnya, maka sempadan sungai di Pelalawan akan tetap menjadi monumen bisu dari kegagalan tata kelola lingkungan hidup di negeri yang mengaku menjunjung prinsip pembangunan berkelanjutan.
M. Widiarta, ST.
Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kontak Media:
Tim Publikasi & Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Email: humas@yayasankiandrasetiabangsa.com
Website: www.yayasankiandrasetiabangsa.com
