"Riau yang Terbakar, Hukum yang Tertidur: Menggugat Dongeng Kemakmuran di Atas Tanah Gambut yang Menangis, Dekonstruksi Tata Kelola Ruang: Menggugat Kebangkrutan Ekologis Provinsi Riau,"
Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa refleksi lingkungan hidup Riau tidak boleh lagi sekadar menjadi diskursus normatif tahunan. Diperlukan analisis struktural berbasis data spasial dan parameter hukum objektif untuk memetakan sejauh mana kerusakan bentang alam telah mengancam hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
LINGKUNGAN HIDUP - DAERAH
Yayasan Kiandra Setia Bangsa
6/8/20264 min read


Oleh: M. Widiarta, ST.
(Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa)
OPINI
Paradoks pembangunan ekonomi berbasis komoditas ekstraktif di Provinsi Riau telah mencapai titik jenuh ekologis. Di satu sisi, indikator makroekonomi daerah terus menunjukkan performa positif dari sektor perkebunan dan kehutanan. Namun, di sisi lain, neraca sumber daya alam menunjukkan defisit yang mengkhawatirkan. Sebagai wilayah dengan ekosistem gambut terluas di Pulau Sumatra, Riau kini menghadapi ancaman nyata berupa kebangkrutan ekologis akibat dekonstruksi sistemis terhadap tata ruang dan pengabaian fungsi perlindungan lingkungan hidup.
Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang bahwa refleksi lingkungan hidup Riau tidak boleh lagi sekadar menjadi diskursus normatif tahunan. Diperlukan analisis struktural berbasis data spasial dan parameter hukum objektif untuk memetakan sejauh mana kerusakan bentang alam telah mengancam hak konstitusional warga negara, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Deforestasi Spasial dan Kehilangan Tutupan Hutan Alam
Secara akademis, degradasi lingkungan di Riau berakar pada alih fungsi lahan skala masif yang mengabaikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH). Selama tiga dekade terakhir, konversi hutan alam menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan kelapa sawit monokultur telah memicu fragmentasi habitat serta menurunkan kemampuan retensi air tanah secara drastis.
Untuk melihat skala penurunan ini, berikut adalah tabel perbandingan estimasi penyusutan tutupan hutan alam di Provinsi Riau dalam tiga dekade terakhir:
Periode Analisis Spasial ; Awal Dekade 1990-an
Estimasi Luasan Hutan Alam (Hektar) ; ± 5.000.000 Ha
Status/Kondisi Dominan Bentang Alam ; Hutan tropis primer dataran rendah dan gambut utuh.
Periode Analisis Spasial ; Pertengahan 2010-an
Estimasi Luasan Hutan Alam (Hektar) ; ± 2.100.000 Ha
Status/Kondisi Dominan Bentang Alam ; Ekspansi masif izin konsesi HTI dan kebun kelapa sawit.
Periode Analisis Spasial ; Refleksi Kontemporer (2026)
Estimasi Luasan Hutan Alam (Hektar) ; ± 1.300.000 Ha
Status/Kondisi Dominan Bentang Alam ; Fragmentasi akut; tersisa di kawasan konservasi/taman nasional.
Penyusutan tajam ini menjadi pemicu utama bencana hidrometeorologi yang kini menjadi siklus tahunan di Riau, mulai dari banjir bandang di musim penghujan hingga kekeringan ekstrem.
Ecocide Lahan Gambut dan Mandulnya Asas Strict Liability
Aspek paling kritis dari krisis ekologis Riau bertumpu pada kerusakan ekosistem gambut akibat kanalisasi makro (over-draining). Pengeringan kubah gambut demi komoditas monokultur menurunkan muka air tanah (groundwater level) jauh di bawah ambang batas aman 40 cm. Kondisi ini mengubah karakter hidrologis gambut menjadi material yang sangat mudah terbakar (pyrogenic), yang memicu Kebakaran Hutan dan Lahan (karhutla) berkala di wilayah penyangga seperti Rokan Hilir (Rantau Bais), Pelalawan (Kuala Kampar), dan Siak (Kandis).
Secara yuridis, tindakan membiarkan atau memfasilitasi kerusakan pembakaran lahan ini memenuhi unsur kejahatan ekologis (ecocide). Pemerintah sebenarnya memegang instrumen hukum kuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pasal 88 UU PPLH mengatur tentang Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability), yang menegaskan:
"Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan."
Meskipun ketentuan ini telah disesuaikan lewat kluster cipta kerja pada UU No. 6 Tahun 2023, esensi pertanggungjawaban hukum korporasi atas kebakaran di wilayah konsesinya tidak boleh luntur. Sayangnya, dalam implementasi penegakan hukum di Riau, asas ini sering kali mandul. Lemahnya pembuktian ilmiah (scientific evidence) di persidangan membuat korporasi pelanggar tata ruang kerap menikmati impunitas, sementara beban pemulihan lingkungan justru dialihkan kepada negara dan masyarakat korban asap.
Eutrofikasi dan Degradasi Tiga Sungai Utama
Indikator kebangkrutan ekologis Riau juga terefleksi pada penurunan drastis kualitas badan air. Tiga daerah aliran sungai (DAS) utama—Sungai Siak, Sungai Kampar, dan Sungai Singingi—kini berada dalam status mutu air tercemar berat akibat limpasan pupuk kimia serta pembuangan limbah cair industri sawit (POME).
Berdasarkan tinjauan limnologis, parameter pencemaran di ketiga sungai utama tersebut secara konsisten melampaui Baku Mutu Lingkungan yang ditetapkan pemerintah:
Parameter Kualitas Air : Oksigen Terlarut (DO)
AirAmbang Batas Baku Mutu : > 4 mg/L
Kondisi Riil Rata-Rata di Lapangan : < 2 mg/L (Sangat Rendah)
mplikasi Ekologis & Sosial : Memicu fenomena kematian massal biota sungai secara periodic.
Parameter Kualitas Air : Chemical Oxygen Demand (COD)
AirAmbang Batas Baku Mutu : < 25 mg/L
Kondisi Riil Rata-Rata di Lapangan : > 80 mg/L (Tinggi)
mplikasi Ekologis & Sosial : Akumulasi senyawa organik beracun dari limbah industri.
Parameter Kualitas Air : Sedimentasi / Padatan Tersuspensi (TSS)
AirAmbang Batas Baku Mutu : < 50 mg/L
Kondisi Riil Rata-Rata di Lapangan : > 200 mg/L (Tinggi)
mplikasi Ekologis & Sosial : Pendangkalan akut jalur air dan kehancuran habitat bentos.
Pencemaran ini tidak hanya meruntuhkan struktur ekonomi nelayan tradisional, tetapi juga mengancam ketahanan air bersih jangka panjang bagi masyarakat Riau. Hal ini jelas melanggar ketentuan pidana Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang mengancam setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Menggugat Retorika "Riau Hijau" dan Rekomendasi Kebijakan
Program "Riau Hijau" yang diintegrasikan ke dalam RPJMD sejauh ini dinilai belum menyentuh substansi penyelesaian konflik agraria-ekologis. Kebijakan tersebut cenderung menjadi kosmetik politik jika di lapangan tata kelola perizinan masih tertutup dan penataan ruang berbasis daya dukung lingkungan diabaikan.
Menyikapi kondisi kedaruratan ini, Yayasan Kiandra Setia Bangsa mendesak tiga langkah strategis berbasis data dan penegakan hukum:
Moratorium dan Audit Spasial Komprehensif: Menghentikan total seluruh izin usaha baru di atas ekosistem gambut utuh, serta mengevaluasi izin aktif yang berada pada zona hidrologis gambut dalam.
Restorasi Hidrologis Berbasis Sains: Mengoptimalkan pembasahan kembali (rewetting melalui sekat kanal) dan revegetasi dengan tanaman endemik (paludikultur), guna mengembalikan fungsi retensi air gambut.
Penegakan Hukum Multidoor: Mengintegrasikan instrumen hukum pidana lingkungan, gugatan perdata, dan sanksi administrasi secara simultan untuk menyasar penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari korporasi perusak lingkungan.
Refleksi lingkungan hidup Provinsi Riau menuntut kita untuk jujur pada data dan tegas pada regulasi. Jika pembiaran eksploitasi ini terus berlanjut, maka biaya pemulihan kerusakan lingkungan (environmental degradation cost) di masa depan akan jauh melampaui keuntungan ekonomi yang diperoleh hari ini. Sudah saatnya kebijakan pembangunan Riau bertumpu pada keadilan ekologis demi keselamatan generasi mendatang Bumi Melayu.
Kontak Media:
Tim Publikasi & Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Redaksi yayasankiandrasetiabangsa.com
Email: humas@yayasankiandrasetiabangsa.com
SitusWeb:www.yayasankiandrasetiabangsa.com
