PROPOSAL PENGADAAN UNIT AMBULANS GRATIS PROGRAM LAYANAN AMBULANS GRATIS UNTUK MASYARAKAT PRASEJAHTERA YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA SK Kementerian Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-0012475.AH.01.04.Tahun 2026
Alamat Sekretariat: Jl. Rajawali Sakti No. 88D RT.003 RW.014, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau 28292 Website: www.kiandrasetiabangsa.org Email: info@kiandrasetiabangsa.org Hotline Program: DONASI PENGADAAN UNIT AMBULANS
PROPOSAL PENGADAAN AMBULANS
YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA
6/28/20265 min read


A. PENDAHULUAN
I. LATAR BELAKANG
Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun demikian, masih banyak masyarakat prasejahtera yang mengalami kesulitan memperoleh akses transportasi medis yang cepat, aman, dan layak karena keterbatasan ekonomi.
Di Kota Pekanbaru dan wilayah sekitarnya, tidak sedikit pasien dari keluarga dhuafa yang mengalami keterlambatan mendapatkan pelayanan kesehatan akibat tidak tersedianya sarana transportasi menuju fasilitas kesehatan. Demikian pula ketika terjadi musibah kematian, sebagian keluarga kurang mampu menghadapi beban biaya pengantaran jenazah yang cukup tinggi.
Sebagai lembaga sosial kemanusiaan, Yayasan Kiandra Setia Bangsa berkomitmen menghadirkan solusi nyata melalui Program Layanan Ambulans Gratis. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat prasejahtera memperoleh layanan transportasi medis dan pengantaran jenazah secara gratis, cepat, aman, serta bermartabat.
Untuk mewujudkan program tersebut, Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengajak seluruh lapisan masyarakat, dunia usaha, lembaga sosial, dan para dermawan untuk berpartisipasi dalam pengadaan satu unit ambulans operasional beserta perlengkapan pendukungnya.
II. DASAR HUKUM
Program ini dilaksanakan dengan berpedoman pada:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia tentang pelayanan ambulans dan keselamatan pasien.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan Kiandra Setia Bangsa.
III. TUJUAN PROGRAM
Program ini bertujuan untuk:
Menyediakan layanan transportasi medis gratis bagi masyarakat prasejahtera.
Membantu percepatan penanganan pasien menuju fasilitas pelayanan kesehatan.
Memberikan layanan pengantaran jenazah secara layak dan bermartabat.
Mendukung terciptanya kepedulian sosial dan semangat gotong royong masyarakat.
Menjadi sarana kolaborasi kemanusiaan antara yayasan, masyarakat, dan para donatur.
IV. SASARAN PENERIMA MANFAAT
Program ambulans gratis diprioritaskan bagi:
Masyarakat prasejahtera/dhuafa.
Pemegang KIS atau peserta PBI BPJS Kesehatan.
Pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Pasien telantar berdasarkan rekomendasi pemerintah setempat.
Korban bencana alam dan keadaan darurat sosial.
Lansia, penyandang disabilitas, dan pasien dengan keterbatasan mobilitas.
V. SPESIFIKASI UNIT AMBULANS
Jenis kendaraan yang direncanakan:
Kendaraan : Suzuki APV / kendaraan sejenis.
Tipe : Minibus/Van.
Fungsi : Ambulans Transportasi dan Ambulans Jenazah Multifungsi.
Fasilitas Kendaraan:
Tandu utama otomatis berbahan stainless steel.
Tabung oksigen medis lengkap dengan regulator dan flowmeter.
Lampu pemeriksaan pasien.
Gantungan infus.
Kotak P3K standar.
Lemari penyimpanan peralatan medis.
Sirine dan rotator LED standar ambulans.
APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
GPS Tracking.
Kamera dashboard (dashcam).
Interior antibakteri dan mudah dibersihkan.
Alat komunikasi (HT/telepon operasional).
VI. RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB)


VII. MEKANISME PENGGALANGAN DONASI
Donasi dapat disalurkan melalui rekening resmi Yayasan Kiandra Setia Bangsa:
Nama Rekening : Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Bank : Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Panam
Nomor Rekening : 20.87.010011.96.563
Konfirmasi Donasi:
WhatsApp : +62 856b705 8055 - +62 821 7007 114
Email : donasi@kiandrasetiabangsa.org – yksb.bri@gmail.com
Seluruh dana yang diterima akan digunakan secara khusus untuk program pengadaan dan operasional ambulans gratis.
VIII. TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
Yayasan Kiandra Setia Bangsa berkomitmen:
Menyampaikan laporan penerimaan dan penggunaan dana secara berkala.
Mempublikasikan perkembangan pengadaan ambulans melalui website resmi yayasan.
Menyampaikan laporan operasional ambulans setiap bulan.
Membuka akses audit internal dan eksternal sesuai ketentuan yang berlaku.
Menjaga amanah para donatur dengan prinsip transparan, profesional, dan akuntabel.
IX. PENUTUP
Program Ambulans Gratis merupakan ikhtiar bersama untuk menghadirkan pelayanan kemanusiaan yang cepat, tepat, dan bermartabat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kami percaya bahwa setiap donasi yang diberikan akan menjadi amal kebaikan yang memberikan manfaat nyata bagi sesama.
Atas dukungan, doa, serta partisipasi seluruh pihak, kami mengucapkan terima kasih.
Pekanbaru, 28 Juni 2026
YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA
MULYONO WIDIARTA, S.T.
Ketua Yayasan
LAMPIRAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
LAYANAN AMBULANS GRATIS
YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA
I. TUJUAN SOP
SOP ini disusun untuk menjamin bahwa pelayanan Ambulans Gratis Yayasan Kiandra Setia Bangsa dilaksanakan secara profesional, aman, tepat sasaran, transparan, dan sesuai prinsip kemanusiaan.
II. RUANG LINGKUP PELAYANAN
Layanan meliputi:
Antar pasien dari rumah menuju fasilitas kesehatan.
Rujukan antar fasilitas kesehatan.
Penjemputan pasien pasca rawat inap.
Kontrol rutin pasien dengan kondisi stabil.
Pengantaran jenazah.
Penanganan kondisi sosial dan bencana.
III. KRITERIA KELAYAKAN PENERIMA LAYANAN
A. Prioritas Penerima
Fakir miskin dan masyarakat prasejahtera.
Pemegang KIS/PBI BPJS.
Pemegang SKTM.
Pasien telantar.
Korban bencana.
Lansia dan penyandang disabilitas.
B. Persyaratan Dokumen
Fotokopi KTP pasien/keluarga.
Fotokopi KK.
KIS/BPJS/SKTM (jika tersedia).
Surat rujukan atau surat kontrol dari fasilitas kesehatan.
Surat kematian untuk layanan jenazah.
Dalam kondisi darurat, pelayanan dapat diberikan terlebih dahulu dan administrasi dilengkapi setelahnya.
IV. JENIS PELAYANAN YANG DIBERIKAN
DILAYANI
✓ Antar pasien stabil.
✓ Rujukan antar rumah sakit.
✓ Pasien rawat jalan.
✓ Antar jenazah.
✓ Korban bencana.
TIDAK DILAYANI
✗ Pasien kritis yang membutuhkan ICU berjalan/ALS.
✗ Evakuasi medis berisiko tinggi tanpa tenaga medis pendamping.
✗ Penggunaan untuk kepentingan pribadi nonmedis.
✗ Penggunaan untuk kegiatan politik praktis.
✗ Penggunaan komersial.
V. ALUR PELAYANAN
Tahap 1: Permohonan Layanan
Pemohon menghubungi hotline resmi dengan menyampaikan:
Nama pasien/jenazah.
Alamat lengkap.
Nomor kontak.
Kondisi pasien.
Lokasi tujuan.
Jenis layanan yang dibutuhkan.
Tahap 2: Verifikasi
Petugas melakukan:
Verifikasi identitas.
Penilaian kelayakan layanan.
Penentuan tingkat prioritas.
Penugasan armada.
Tahap 3: Persiapan Keberangkatan
Driver wajib:
Memeriksa BBM.
Memeriksa ban, rem, oli, radiator.
Memastikan sirine dan rotator berfungsi.
Memastikan kebersihan ambulans.
Memastikan perlengkapan medis tersedia.
Memastikan APAR tersedia.
Mengisi checklist harian kendaraan.
Target keberangkatan maksimal 15 menit setelah persetujuan layanan.
Tahap 4: Pelaksanaan Tugas
Driver wajib berpakaian sopan dan menggunakan identitas yayasan.
Mengutamakan keselamatan pasien.
Mematuhi peraturan lalu lintas.
Menggunakan sirine hanya sesuai tingkat kegawatan.
Menjaga kerahasiaan data pasien.
Dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun.
VI. ETIKA PELAYANAN
Petugas wajib:
Ramah.
Humanis.
Tidak diskriminatif.
Menjaga martabat pasien.
Menjaga kerahasiaan informasi pasien.
Petugas dilarang:
Meminta bayaran.
Menerima pungutan liar.
Melakukan tindakan di luar kewenangan.
Menggunakan ambulans untuk kepentingan pribadi.
VII. STANDAR KELAYAKAN OPERASIONAL ARMADA
Armada dinyatakan layak beroperasi apabila:
STNK aktif.
Pajak kendaraan aktif.
Kendaraan lulus pemeriksaan harian.
Ban dalam kondisi baik.
Sistem rem berfungsi normal.
Sirine dan rotator berfungsi.
Oksigen tersedia.
APAR tersedia dan aktif.
Peralatan medis lengkap.
Kendaraan bersih dan steril.
VIII. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Setiap petugas wajib:
Menggunakan APD sesuai kebutuhan.
Melakukan desinfeksi kendaraan setelah pelayanan.
Mencuci tangan sebelum dan sesudah kontak dengan pasien.
Menggunakan masker pada kondisi tertentu.
Melaporkan kejadian insiden keselamatan.
IX. MONITORING DAN EVALUASI
Pemeriksaan kendaraan setiap hari.
Servis berkala setiap 5.000 km atau sesuai rekomendasi pabrikan.
Evaluasi operasional setiap bulan.
Audit penggunaan dana setiap semester.
Publikasi laporan pelayanan setiap bulan melalui website yayasan.
X. PENGADUAN MASYARAKAT
Masyarakat dapat menyampaikan saran, kritik, dan pengaduan melalui:
Hotline : Hallo Kiandra
WhatsApp : +62 856b705 8055 - +62 821 7007 114
Email : donasi@kiandrasetiabangsa.org – yksb.bri@gmail.com
Website : www.kiandrasetiabangsa.org
Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti paling lambat 3 x 24 jam kerja.
Penulis : Tim Litbang Yayasan Kiandra Setia Bangsa
Kategori : Publikasi Ilmiah dan Edukasi Publik
Kontak : Media Center Yayasan Kiandra Setia Bangsa






