OPINI: Menakar Masa Depan Tata Kelola Emas Placer di Kuantan Singingi – Antara Degradasi Ekologis, Ancaman Biomedis, dan Instrumen Hukum Pertambangan Rakyat

Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang fenomena ini bukan sekadar masalah penegakan hukum pidana konvensional, melainkan krisis multidimensi yang mencakup kerusakan morfologi tanah, ancaman biomedis berskala laten, hingga kebocoran hak fiskal daerah. Artikel opini ini disusun sebagai media edukasi publik sekaligus desakan strategis kepada para pemangku kebijakan.

OPINI - LINGKUNGAN HIDUP

YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA

6/10/20267 min read

"Apakah kita memilih mendulang emas hari ini, atau justru menanggung risiko cacat fisik dan mental pada generasi esok (anak cucu) kita?"

Oleh: Mulyono Widiarta

Ketua Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Abstract / Abstrak

Abstract
The high potential of alluvial gold in Kuantan Singingi (Kuansing) Regency, Riau, has led to widespread Illegal Gold Mining (PETI) using traditional "dompeng" rafts. This study analyzes the ecological degradation, biomedical impacts of mercury exposure, and the legal framework for transitioning informal mining into People's Mining Permits (IPR). Data indicates that Kuantan Mudik experiences the highest land degradation (33.60%), followed by Singingi and Kuantan Tengah, totaling 6,278 hectares of critical land. Biomedically, the chronic release of elemental mercury (\(Hg^{0}\)) and its biotransformation into methylmercury (\(CH_{3}Hg^{+}\)) pose a severe threat to local communities, causing neurotoxic disorders, dermatological lesions, and long-term risk of Minamata-like disease. Legally, the issuance of Ministerial Decree (Kepmen) ESDM No. 152.K/MB.01/MEM.B/2024, which designates 30 blocks of People's Mining Areas (WPR) spanning 2,635 hectares, serves as a crucial de jure instrument. This paper concludes that accelerating the bureaucracy for issuing cooperative-based IPRs is a mandatory ecological and public health strategy to enforce mercury-free technologies and mandatory land reclamation.
Keywords: Alluvial Gold, Mercury Bioaccumulation, People's Mining Area (WPR), Kuantan Singingi, Environmental Health.

Abstrak
Tingginya potensi emas alluvial di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, memicu masifnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit dompeng. Studi ini menganalisis degradasi ekologis, dampak biomedis akibat paparan merkuri, serta kerangka hukum transisi tambang informal menjadi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Data menunjukkan Kecamatan Kuantan Mudik mengalami kerusakan lahan tertinggi (33,60%), diikuti Singingi dan Kuantan Tengah, dengan total akumulasi 6.278 hektare lahan kritis. Secara biomedis, pelepasan merkuri elemental (\(Hg^{0}\)) secara kronis dan biotransformasinya menjadi metilmerkuri (\(CH_{3}Hg^{+}\)) mengancam kesehatan masyarakat lokal melalui gangguan neurotoksik, lesi dermatologis, dan risiko jangka panjang penyakit Minamata. Secara yuridis, terbitnya Kepmen ESDM No. 152.K/MB.01/MEM.B/2024 yang menetapkan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 2.635 hektare menjadi instrumen de jure yang krusial. Artikel ini menyimpulkan bahwa percepatan birokrasi penerbitan IPR berbasis koperasi merupakan strategi ekologis dan kesehatan masyarakat yang mutlak untuk memaksakan penerapan teknologi bebas merkuri serta kewajiban reklamasi lahan.
Kata Kunci: Emas Alluvial, Bioakumulasi Merkuri, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), Kuantan Singingi, Kesehatan Lingkungan.

PENDAHULUAN

Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dianugerahi kekayaan alam berupa cadangan emas placer (alluvial) sekunder yang melimpah. Dengan estimasi wilayah sebaran yang sangat luas, emas tersebar di sepanjang orografi perbukitan dan sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) seperti Sungai Kuantan dan Sungai Singingi. Kekayaan geologis ini ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia menawarkan potensi akselerasi kesejahteraan ekonomi mikro bagi masyarakat lokal. Namun di sisi lain, dominasi aktivitas ekstraksi yang berjalan lewat jalur Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan rakit mesin dompeng dan alat berat telah menciptakan ekosida—sebuah kehancuran ekologis terstruktur yang mengancam masa depan peradaban di Kuansing.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa memandang fenomena ini bukan sekadar masalah penegakan hukum pidana konvensional, melainkan krisis multidimensi yang mencakup kerusakan morfologi tanah, ancaman biomedis berskala laten, hingga kebocoran hak fiskal daerah. Artikel opini ini disusun sebagai media edukasi publik sekaligus desakan strategis kepada para pemangku kebijakan.

1. LANDASAN GEOGRAFIS DAN SEBARAN LAHAN KRITIS DI KUANSING

Degradasi lingkungan di Kabupaten Kuantan Singingi memiliki korelasi linear yang kuat dengan episentrum aktivitas tambang emas ilegal. Berdasarkan dokumen resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi, total akumulasi lahan gersang dan rusak akibat aktivitas ekstraksi ilegal yang tidak terkontrol telah menembus angka 6.278 hektare.

Secara spasial, tingkat kerusakan morfologi tanah dan pembentukan lahan kritis terdistribusi secara tidak merata pada beberapa wilayah kecamatan inti produsen emas. Pola sebaran kerusakan lingkungan ini mendesak untuk dipetakan secara akurat:

Catatan Akademis: Pola ruang ini merefleksikan bahwa wilayah dengan tingkat kekritisan tanah tertinggi (seperti Kuantan Mudik, Singingi, dan Kuantan Tengah) harus diprioritaskan untuk menerima intervensi pemulihan ekologis dan penataan kelembagaan hukum formal sesegera mungkin.

2. ANALISIS DAMPAK BIOMEDIS MERKURI (\(Hg\)) TERHADAP MASYARAKAT LOKAL

Kerugian terbesar dari pembiaran aktivitas tambang emas ilegal bukanlah hilangnya pepohonan, melainkan investasi penyakit mengorbankan tubuh manusia. Penggunaan logam berat merkuri (air raksa) dalam proses amalgamasi (pemisahan emas dari pasir) di Kuansing memicu krisis kesehatan masyarakat yang bersifat kronis, akumulatif, dan mengancam lini genetika masa depan.

Paparan racun logam ini masuk ke dalam tubuh masyarakat Kuansing melalui dua rute biomedis utama:

A. Rute Inhalasi Kronis: Merkuri Elemental (\(Hg^{0}\))

Proses pemurnian dilakukan dengan membakar gumpalan amalgam di udara terbuka, yang sering kali dilakukan di lingkungan rumah tangga atau di atas rakit tambang.

  • Mekanisme Target Organ: Uap merkuri elemental (\(Hg^{0}\)) yang terlepas ke udara terhirup masuk ke paru-paru, menembus membran alveoli, mengalir bersama darah, dan secara agresif menembus pembatas darah-otak (blood-brain barrier).

  • Manifestasi Klinis: Warga sekitar dan pelaku tambang berisiko tinggi mengalami kerusakan Sistem Saraf Pusat (SSP). Gejala klinis dimulai dari erethism (gangguan kecemasan neurotik, insomnia akut, mudah marah), yang dalam jangka panjang berkembang menjadi tremor merkuri (gemetar hebat tak terkendali pada tangan, bibir, dan kelopak mata) serta penurunan fungsi kognitif yang bersifat ireversibel.

B. Rute Konsumsi dan Bioakumulasi: Metilmerkuri (\(CH_{3}Hg^{+}\))

Sisa limbah pencucian (tailing) yang mengandung merkuri anorganik (\(Hg^{2+}\)) dibuang langsung tanpa pengolahan ke badan air Sungai Kuantan dan Sungai Singingi.

  • Metilasi dan Biomagnifikasi: Di dasar sungai yang minim oksigen, mikroorganisme (bakteri sedimen) mengubah merkuri menjadi metilmerkuri (\(CH_{3}Hg^{+}\))—senyawa organik yang jauh lebih toksik. Senyawa ini diserap oleh plankton, dimakan oleh ikan kecil, dan mengalami pelipatgandaan konsentrasi (biomagnifikasi) pada ikan predator yang menjadi konsumsi harian masyarakat Kuansing.

  • Manifestasi Klinis (Minamata Skala Kecil): Masyarakat yang mengonsumsi ikan tercemar secara periodik akan menimbun metilmerkuri di jaringan tubuhnya. Gejala klinis yang mengintai meliputi Ataksia (kehilangan koordinasi motorik), Penyempitan lapang pandang (tunnel vision), serta Parestesia (sensasi mati rasa dan kesemutan kronis pada ujung jari kaki dan tangan).

  • Dampak Teratogenik pada Janin: Metilmerkuri bersifat menembus plasenta. Ibu hamil yang mengonsumsi ikan tercemar raksa berisiko melahirkan bayi dengan kerusakan otak bawaan, palsi serebral (cerebral palsy), mikrosefali, hingga keterbelakangan mental, meskipun sang ibu tidak menunjukkan gejala keracunan yang nyata.

C. Toksisitas Ginjal dan Kerusakan Kulit

Kontak langsung kulit dengan air raksa memicu dermatitis kontak korosif dan abses kulit. Di dalam tubuh, akumulasi merkuri pada organ filtrasi memicu nekrosis tubular akut, yang secara klinis berujung pada sindrom nefrotik dan kegagalan fungsi ginjal kronis pada usia produktif.

3. KONSTRUKSI REGULASI HUKUM PERTAMBANGAN RAKYAT

Untuk menghentikan ekosida dan epidemi merkuri ini, pendekatan refresif semata terbukti gagal di lapangan. Solusi mutlak yang harus didorong adalah melakukan transformasi dari sektor informal (PETI) menuju formalitas hukum formal. Secara yuridis, pengelolaan pertambangan rakyat di Indonesia diatur secara ketat melalui hierarki perundang-undangan berikut:

A. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang UU Minerba)

  • Wilayah Hukum Kamar Rakyat: Pasal 62 menegaskan bahwa pertambangan rakyat hanya dapat diselenggarakan di dalam kawasan yang secara resmi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

  • Batasan Luas Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Demi mencegah monopoli pemodal besar (cukong) dan memprioritaskan warga lokal, luasan wilayah dibatasi:

    • Perorangan: Maksimal 5 hektare.

    • Koperasi: Maksimal 10 hektare.

B. Keputusan Menteri ESDM RI Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024

  • Legalisasi Ruang Kuansing: Regulasi ini merupakan angin segar sekaligus instrumen hukum krusial yang menetapkan 30 blok WPR di Kabupaten Kuantan Singingi dengan total luas mencapai 2.635 hektare.

  • Ketentuan Operasional Mutlak: Keputusan menteri ini secara eksplisit melarang total penggunaan merkuri dalam bentuk apa pun pada kawasan WPR, serta mewajibkan tata kelola tambang rakyat berkontribusi pada pendapatan negara/daerah melalui iuran tetap dan royalti resmi.

C. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021

  • Mengatur tata cara transisi dan pengajuan IPR pasca-penetapan kawasan WPR. Regulasi ini memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat lokal dengan mensyaratkan dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang disederhanakan (SPPL/UKL-UPL), bukan AMDAL korporasi yang rumit.

D. Regulasi Aturan Pelaksana Lokal (Perda Provinsi Riau & Perbup Kuansing)

  • Saat ini, aturan turunan mengenai Rencana Reklamasi dan Pascatambang Khusus IPR sedang difinalisasi. Regulasi lokal ini dirancang untuk mendesentralisasikan fungsi pengawasan ke tingkat tapak serta memfasilitasi kelembagaan Koperasi Unit Desa (KUD) sebagai benteng penggerak utama, sekaligus mengeliminasi intervensi korporasi swasta skala besar dari tanah rakyat.

KESIMPULAN DAN IMBAUAN YAYASAN KIANDRA SETIA BANGSA

Penetapan 30 blok WPR seluas 2.635 hektare di Kuansing berdasarkan Kepmen ESDM No. 152/2024 merupakan langkah maju yang luar biasa secara de jure. Namun secara de facto, macetnya proses birokrasi dan minimnya sosialisasi titik koordinat presisi di tingkat tapak membuat izin operasional (IPR) belum kunjung terbit. Akibatnya, aktivitas ekonomi rakyat tetap terjebak dalam status "ilegal", alam Kuansing di wilayah kritis seperti Kuantan Mudik (33,60%) terus hancur, dan kesehatan masyarakat terus digerogoti oleh bom waktu merkuri.

Yayasan Kiandra Setia Bangsa mengimbau dan menuntut:

  1. Kepada Pemerintah Daerah dan Provinsi: Percepat dan pangkas birokrasi penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) berbasis Koperasi Desa. Legalisasi ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan strategi ekologis untuk memaksa penambang patuh pada hukum.

  2. Kepada Para Penambang dan Masyarakat: Hentikan total penggunaan Merkuri (Air Raksa)! Keuntungan finansial dari emas hari ini tidak akan pernah cukup untuk membayar biaya pengobatan anak cucu kita yang terancam lahir cacat akibat racun metilmerkuri. Segera bentuk koperasi desa untuk mengajukan izin resmi.

  3. Penerapan Teknologi Ramah Lingkungan: Melalui wadah koperasi berizin, masyarakat dapat dibina untuk menggunakan metode pemisahan emas bebas merkuri, seperti metode Sianidasi Terkontrol, penggunaan Meja Goyang (Shaking Table), atau zat pelarut organik ramah lingkungan.

Mari bersama-sama menyelamatkan Kuantan Singingi. Kita butuh emas untuk kesejahteraan, namun kita jauh lebih butuh air yang bersih, tanah yang subur, dan generasi masa depan yang sehat dan cerdas tanpa racun logam berat.

DAFTAR PUSTAKA / REFERENSI (APA STYLE)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. (2024). Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 152.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat. Jakarta: Kementerian ESDM RI.

Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208. Jakarta: Sekretariat Negara.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. (2023). Laporan Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKPLHD) Kabupaten Kuantan Singingi. Teluk Kuantan: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi.

Bose-O'Reilly, S., McCarty, K. M., Steckling, N., & Lettmeier, B. (2010). Mercury exposure and children’s health. Current Problems in Pediatric and Adolescent Health Care, 40(8), 186-215. doi.org

Castilhos, Z. C., Rodrigues-Filho, S., Rodrigues, A. P. C., Villas-Bôas, R. C., Siegel, S., Veiga, M. M., & Beinhoff, C. (2006). Mercury contamination in fish from gold mining areas in Indonesia and its potential health risk. Environmental Research, 101(3), 364-373. doi.org

Ekawanti, A., & Krisnayanti, B. D. (2015). Effect of mercury exposure on health of artisanal small-scale gold miners in Sekotong, Lombok, Indonesia. Journal of Health and Pollution, 5(9), 24-32. doi.org

Harari, R., Harari, F., Gerhardsson, L., Skerfving, S., Osterberg, K., & Broberg, K. (2012). Exposure to mercury and neurobehavioral symptoms among artisanal gold miners. International Archives of Occupational and Environmental Health, 85(5), 512-521. doi.org

Steckling, N., Tobollik, M., Plass, D., Hornberg, C., Ericsson, U., & Bose-O'Reilly, S. (2017). Global burden of disease of mercury used in artisanal and small-scale gold mining. Annals of Global Health, 83(2), 234-247. doi.org

Yustiawati, Y., Syawal, M. S., & Sulastri, S. (2019). Distribusi spasial dan akumulasi logam berat merkuri (Hg) pada sedimen dan biota air di sepanjang aliran Sungai Kuantan, Provinsi Riau. Jurnal Ilmu Lingkungan, 17(2), 289-296. doi.org.)Red

Kontak Media:

Tim Publikasi & Humas Yayasan Kiandra Setia Bangsa

Kontak

Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

Email

Telepon

kiandrasetiabangsa@gmail.com humas@kiandrasetiabangsa.com donasi@kiandrasetiabangsa.com admin@kiandrasetiabangsa.com

+62 8567058055 +62 8217007114

Powered By©Yayasan Kiandra Setia Bangsa 2025. All rights reserved.